YBS Baru merupakan transformasi dari YBS yang telah lama dikenal luas di seantero pulau Lembata bahkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selama 30 tahun YBS berkarya di pulau Lembata dan terlibat di berbagai jaringan LSM di Nusa Tenggara Timur, ia belum terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini karena kurang lebih beberapa tahun terakhir, terjadi ketidakaktifan pendiri dan pengurus lembaga ini, kecuali Bapa Sidhu sendiri.
Nama Yayasan Bina Sejahtera tidak asing bagi masyarakat dan pemerintah serta stakeholder lainnya di pulau Lembata, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Nama ini selaku identik dengan tokoh penting dibaliknya yakni Kol. Purn. Josep Markus Sidhu Batafor dan biasa dikenal dengan sebutan Bapa Sidhu.
Pada momentum Perencanaan Strategis (RENSTRA) yang berlangsung di Oring YBS di Lewoleba dari 19 hingga 20 Oktober 2021, di sana bukan lagi YBS tetapi YBS BARU – yakni Yayasan Bina Sejahtera Baru. Bagaiman kisahnya sehingga Yayasan Bina Sejahtera (YBS) menjadi Yayasan Bina Sejahtera Baru (YBS BARU)?
Sebelum meninggal, fundator YBS bapak J.M. Sidu Batafor telah mendirikan lembaga pengganti Yayasan Bina Sejahtera dengan nama Yayasan Bangun Sejahtera dan disingkat YBS untuk selanjudnya diproses ke pendaftaran pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Yayasan Bangun Sejahtera ini didirikan untuk melanjudkan karya-karya Yayasan Bina Sejahtera dengan para pendiri dan pengurus yang berbeda dengan Yayasan Bina Sejahtera. Ketika menyadari keterbatasan peran dan tanggungjawabnya karena usia yang sudah mulai uzur, Bpk. J. M. Sidhu memberikan surat mandat kepada Ibu Kornelia Penate sebagai Sekretaris Eksekutif Yayasan Bangun Sejahtera. Salah satu tugas adalah melanjudkan legalisasi Yayasan Bangun Sejahtera sebagai pengganti Yayasan Bina Sejahtera.
Selama masih hidup, Alm Bpk. J. M. Sidhu juga menemui Bapak Theodorus Laba Kolin, SH, selaku Badan Pengawas Yayasan Bangun Sejahtera dan menyerahkan catatan tulisan tangan tentang kondisi Yayasan Bina Sejahtera saat itu, dimana hanya seorang pendiri saja yang aktif yakni Bpk. J. M. Sidhu. Beberapa pendiri sudah meninggal dunia, sedangkan beberapa pendiri lainnya sudah pindah tugas dan tidak aktif. Karena itu Alm Bpk. J. M. Sidhu menawarkan kepada Bapak Theodorus Laba Kolin untuk mengurus pembubaran Yayasan Bina Sejahtera dan memproses legalisasi Yayasan Bangun Sejahtera (tetap disingkat YBS juga) ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum amanat dan keinginan bapak JM. Sidhu terealisasi, beliau telah meninggal. Maka Amanat ini ditindaklanjuti agar Yayasan Bangun Sejahtera bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sepeninggal alm. Bpk. J. M. Sidhu, Yayasan Bina Sejahtera berjalan sebagaimana biasa dengan tiga orang personil, yakni Ibu Kornelia Penate dan Ibu Regina Palang, sebagai Pengurus dan Bpk.Theodorus Laba Kolin sebagai Pengawas.
Amanat yang disampaikan alm. Bpk. J. M. Sidhu ini kembali dibahas bersama pengurus Yayasan Bangun Sejahtera. Tahapan ini juga melibatkan Bpk. Servas Ladoangin dan Bpk. Karel Kumbala, dua orang mantan staf senior di Yayasan Bina Sejahtera. Pertemuan ini memutuskan untuk meneruskan amanat alm. Bpk. J. M. Sidhu, yakni membubarkan Yayasan Bina Sejahtera dan mengaktifkan kembali Yayasan Bangun Sejahtera. Namun ketika proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris di Kupang, nama Yayasan Bangun Sejahtera gagal keluar karena nama yang sama ini telah digunakan oleh pihak lain. Karena itu maka kembali menggunakan nama Yayasan Bina Sejahtera dengan menambahkan kata “Baru” untuk membedakannya dengan Yayasan Bina Sejahtera sebelumnya. Dengan demikian lahirlah Yayasan Bina Sejahtera Baru.
Dasar hukum pembubaran YBS dan menjadi YBS Baru, selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, tetapi juga terbaca jelas dalam Akta Yayasan Bina Sejahtera Bab XVII, pasal 17 butir (a) dan butir (b).
Atas bantuan dana dari Benjamin D. Mitchell (Ben Mitchell) di Inggris, maka pada tanggal 16 Juni 2021, YBS Baru resmi didirikan dengan akta Notaris Nomor 03, tanggal 16 Juni 2021 – Notaris Dr. Theresia Din, SH., M.Kn.